Unit Kerja

Unit Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Muara Enim

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Muara Enim adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan kebakaran dan penyelamatan. Untuk menjalankan fungsinya secara maksimal, Dinas Damkar Muara Enim memiliki struktur unit kerja yang tersusun secara hierarkis dan fungsional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perangkat daerah.

Struktur unit kerja ini memungkinkan koordinasi yang solid, pembagian tugas yang jelas, serta respons cepat dalam menghadapi berbagai situasi darurat.

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas merupakan pimpinan tertinggi yang memimpin dan mengendalikan seluruh jalannya organisasi. Kepala Dinas bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan, memberikan arahan strategis, melakukan evaluasi kinerja, serta menjamin seluruh program berjalan sesuai dengan visi dan misi dinas. Kepala Dinas bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2. Sekretariat

Sekretariat merupakan unsur pelayanan administratif yang mendukung pelaksanaan tugas teknis dan operasional dinas. Sekretariat dibagi menjadi tiga subbagian:

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian
    Bertugas mengelola administrasi umum, pengarsipan surat, pengelolaan data pegawai, serta penyusunan kebutuhan perkantoran.

  • Subbagian Keuangan
    Bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan pembayaran kegiatan, serta pelaporan keuangan.

  • Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
    Menyusun rencana kerja tahunan, dokumen perencanaan program, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dinas.

3. Bidang Operasional dan Penanggulangan Kebakaran

Bidang ini merupakan ujung tombak pelaksanaan teknis pemadaman dan penyelamatan. Terdiri atas dua seksi:

  • Seksi Pemadaman dan Penyelamatan
    Menangani langsung operasi pemadaman kebakaran, evakuasi korban kecelakaan, penyelamatan dalam bencana alam, dan penanganan kondisi darurat lainnya.

  • Seksi Sarana dan Prasarana
    Bertugas mengelola armada pemadam, alat pelindung diri (APD), peralatan teknis, serta memastikan kesiapan logistik penanganan darurat.

4. Bidang Pencegahan dan Edukasi Masyarakat

Bidang ini bertugas mengedepankan aspek preventif serta peningkatan kesadaran masyarakat. Terdiri dari:

  • Seksi Sosialisasi dan Pelatihan
    Menyelenggarakan penyuluhan, pelatihan penggunaan APAR, dan simulasi evakuasi di lingkungan sekolah, kantor, pasar, dan permukiman.

  • Seksi Inspeksi dan Pengawasan Proteksi Kebakaran
    Melakukan pemeriksaan dan penilaian sistem keselamatan kebakaran pada bangunan publik dan swasta serta mengeluarkan rekomendasi atau sertifikat keselamatan.

5. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

Untuk memperluas jangkauan layanan, Damkar Muara Enim membentuk UPTD Damkar di sejumlah kecamatan strategis. UPTD ini bertanggung jawab secara langsung terhadap layanan pemadaman dan penyelamatan di wilayahnya masing-masing, serta berkoordinasi dengan kantor pusat untuk laporan dan dukungan operasional.

Penutup

Dengan pembagian unit kerja yang jelas dan terorganisasi, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Muara Enim mampu menjalankan peran dan fungsinya secara efektif. Setiap unit saling mendukung dalam satu kesatuan pelayanan untuk menciptakan wilayah yang aman, siaga, dan tangguh terhadap kebakaran serta kondisi darurat lainnya.

Scroll to Top