Tugas & Fungsi Pokok

Tugas dan Fungsi Pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Muara Enim

Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Muara Enim merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menjalankan fungsi strategis dalam perlindungan masyarakat, harta benda, dan lingkungan dari bahaya kebakaran serta berbagai keadaan darurat lainnya. Dengan semakin berkembangnya wilayah dan meningkatnya risiko kebakaran akibat pertumbuhan industri, permukiman, serta perubahan iklim, peran Damkar menjadi sangat vital dalam menjaga keselamatan publik.

Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Muara Enim adalah:

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan, berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Tugas ini mencakup upaya penanggulangan kebakaran secara langsung, kegiatan penyelamatan non-kebakaran, edukasi masyarakat, serta pengawasan terhadap sistem keselamatan bangunan di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Fungsi Pokok

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran menjalankan beberapa fungsi utama sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis operasional di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
    Menyusun pedoman, SOP (Standard Operating Procedure), serta strategi operasional untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan penanggulangan kebakaran secara cepat dan tepat.

  2. Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa.
    Melakukan pemadaman terhadap berbagai jenis kebakaran, baik permukiman, fasilitas umum, hutan, maupun industri, serta penyelamatan korban dalam situasi seperti kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, atau bencana alam.

  3. Pelaksanaan kegiatan pencegahan kebakaran dan edukasi masyarakat.
    Melalui sosialisasi, pelatihan, dan simulasi, Damkar memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pencegahan kebakaran, penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), serta teknik evakuasi mandiri.

  4. Inspeksi dan pengawasan sistem proteksi kebakaran.
    Melakukan pemeriksaan terhadap sarana proteksi aktif dan pasif di gedung-gedung seperti alarm kebakaran, jalur evakuasi, hydrant, serta kelengkapan alat pemadam untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan terhadap standar keselamatan.

  5. Pengelolaan sarana dan prasarana operasional.
    Melakukan perawatan, pengadaan, dan pengelolaan kendaraan pemadam kebakaran, peralatan teknis, serta alat pelindung diri (APD) untuk menunjang kesiapan petugas di lapangan.

  6. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia.
    Melaksanakan pelatihan teknis berkelanjutan bagi petugas Damkar, baik melalui pelatihan internal maupun kerja sama dengan lembaga pelatihan provinsi dan nasional.

  7. Pelayanan pengaduan dan respon cepat 24 jam.
    Menyediakan layanan tanggap darurat selama 24 jam penuh melalui posko siaga dan call center, guna menjamin respon cepat terhadap setiap laporan dari masyarakat.

Dengan menjalankan tugas dan fungsi tersebut secara maksimal, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Muara Enim hadir sebagai garda terdepan dalam perlindungan keselamatan jiwa dan aset masyarakat. Melalui kerja keras, profesionalisme, dan sinergi dengan masyarakat, Damkar Muara Enim berkomitmen untuk mewujudkan kabupaten yang aman, siaga, dan tangguh terhadap bencana kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

Scroll to Top